Persyaratannya antara lain merupakan WNI; bertakwa kepada Tuhan YME; sehat jasmani dan rohani dengan dibuktikan Surat Keterangan Dokter; menyandang gelar Sarjana Hukum atau sarjana lain dan berpengalaman di bidang Hukum (mencakup Hukum Keuangan dan Perbankan, Hukum Administrasi, Hukum Pertanahan, Hukum Pasar Modal dan Hukum Pajak) sekurang-kuran
SK PANITIA SELEKSI CALON HAKIM ADHOC TPIKOR JANUARI 2023. Detail Peraturan; Judul: SK PANITIA SELEKSI CALON HAKIM ADHOC TPIKOR JANUARI 2023: Nomor: W28-U/201/KP.00.2/1/2023 BN : - Tempat Terbit: Jakarta: Status: Berlaku: Subjek: adhoc, tipikor, panitia, seleksi. File Peraturan. SK PANITIA SELEKSI CALON HAKIM ADHOC TPIKOR JANUARI 2023.pdf (1
Pasalnya, hakim ad hoc tipikor yang terjaring oleh Panitia Seleksi yang dibentuk MA jumlahnya tidak banyak. "Dari hasil seleksi, yang lulus hanya 27 orang . Padahal, yang kami butuhkan sekitar 68 orang (untuk mengisi pengadilan tipikor di 7 provinsi,-red)," tutur Ketua MA Harifin A Tumpa dalam rapat konsultasi MA dengan Komisi III DPR RI
KOMPAS/HERU SRI KUMORO. Sebanyak tiga hakim ad hoc yang baru dilantik di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (12/3/2020). JAKARTA, KOMPAS — Tidak hanya kekurangan hakim ad hoc tindak pidana korupsi untuk menangani perkara korupsi di tingkat kasasi dan peninjauan kembali, Mahkamah Agung kini krisis hakim agung tata usaha negara khusus pajak. Satu-satunya hakim khusus pajak sudah pensiun.
Kemudian dirinya purnabakti sebagai Hakim Agung di MA RI pada 2013 silam. "Setelah Yang Mulia Prof Komariah purna sebagai Hakim Agung beliau masih aktif sebagai anggota panitia seleksi Hakim ad hoc tipikor dan beliau menguji lisan atau wawancara calon hakim ad hoc tipikor, juga korektor ujian tulis calon hakim ad hoc tipikor.
Hal ini sejalan dengan Pasal 25 UUD 1945 yang berbunyi: "syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diberhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang". Kewenangan KY untuk melakukan seleksi hakim adhoc Tipikor di MA ini sejalan dengan pilihan kebijakan negara dalam berbagai undang-undang (UU MA, UU Kekuasaan Kehakiman, maupun UU KY)".
6. Hakim ad hoc adalah hakim yang bersifat sementara yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam undang-undang. 2. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: Pasal 8 (1) Di lingkungan peradilan umum dapat dibentuk
xWljn.
syarat hakim ad hoc tipikor